Langsung ke konten utama

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng.



Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan.

Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku minyak goreng yang diharapkan mampu memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi dan harga lebih dapat terkendali.

Namun alih-alih berhasil, kebijakan ini justru berdampak pada berbagai aspek. Larangan ekspor CPO oleh pemerintah membuat harga tandan buah segar sawit justru terjun bebas yang biasanya 4000/kg menjadi 1000 lebih/kg menjelang dan sesudah idul fitri. Kondisi demikian semakin di perparah dengan banyaknya perusahaan menyetop penerimaan tandan buah segar (TBS) dengan alasan tangki penyimpanan (storage tank) hampir penuh sementara minyak hasil produksi belum terjual.

Petani di Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa harus membawa pulang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit miliknya kerumah karena tidak laku dijual. Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak karena tidak menutup kemungkinan petani sawit di Provinsi Jambi juga akan mengalami hal yang sama, terlebih lagi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 72.995 hektar dengan hasil produksi 160.939 ton. Update terkahir harga TBS sawit di Kab. Tanjung Jabung Barat juga terjun bebas dan hanya dihargai Rp 800/kg dan berakibat pada meruginya para petani sawit.

Menurut hemat saya solusi konkrit yang harus segera diambil adalah Pemerintah pusat harus sesegera mungkin mencabut kebijakan larangan ekspor CPO agar sirkulasi ekonomi dapat kembali berjalan. Pemerintah Daerah juga tidak boleh diam berpangku tangan, harus ada intervensi dalam bentuk kebijakan agar harga komoditas sawit di daerah tetap stabil dan masyarakat tidak mengalami kesulitan atau melakukan Inovasi berupa Hilirisasi agar bisa menghadapi tekanan pasar global. Melalui hilirisasi, diharapkan Indonesia tidak lagi bertumpu pada penjualan minyak sawit mentah (CPO), namun mampu mengolahnya ke dalam sub-produk lain yang memiliki nilai ekonomi yang lebih menguntungkan.

Bupati Damashraya misalnya dalam menyikapi anjloknya harga TBS selama dua minggu belakang ini, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya bahkan beliau akan mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha pengelolaan hasil perkebunan perusahaan jika perusahaan masih menolak TBS dari masyarakat.

(Penulis merupakan Ketua HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2022)

Tulisan ini diterbitkan oleh media jernih.id pada Kamis, 19 Mei 2022.

https://www.jernih.id/anjloknya-harga-tbs-pemerintah-daerah-harus-intervensi-kebijakan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia) Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama men...