Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan pemeriksa, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), Tidak Wajar (adversed opinion) dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion). (Wikipedia) Terkhusus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang biasanya diraih para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota melalui hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi sebuah prestisius karena dianggap mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun y...