Langsung ke konten utama

Problematika Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial melainkan pula untuk pengembangan sosial ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas termaktub dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa : “setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Dan aturan dalam undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disana diatur dengan lebih terperinci, bahkan undang-undang ini dijabarkan lebih jauh oleh peraturan menteri negara BUMN No. 4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan CSR mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah No. 1 tahun 2015.

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan sehingga mampu mencegah konflik antara kedua belah pihak.

Namun pada realitas hari ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR. Hal ini tentu punya dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi.

Sebanyak 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada tahun 2021 hanya ada 23 perusahaan yang telah menyampaikan laporan realisasi kegiatannya dengan serapan realisasi sebesar Rp. 17.741.059.083,-. berkaitan dengan hal ini jelas menunjukkan trend negatif mulai dari banyaknya perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berjumlah seratus perusahaan lebih namun hanya 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP dan dari 59 perusahaan hanya ada 23 perusahaan yang menyampaikan realisasi kegiatannya.

Yang jelas kita tidak menginginkan ada perusahaan yang beroprasi di Bumi Tanjung Jabung Barat dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya tetapi tidak memberikan feed back yang cukup bagi kemajuan Daerah dan kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan khusunya dan masayarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat secara umum.

Pertanyaan terbesarnya sekarang adalah apa upaya yang akan di tempuh pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi Serapan Dana CSR Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepannya?. Tentu harus ada langkah konkrit yang harus diambil untuk mengatasi problematika CSR ini, jika kita memakai pendekatan Perda No. 01 Tahun 2015 dalam BAB XII pasal 35 perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP dapat dikenakan sanksi administratif berupa a. peringatan tertulis, b. penghentian sementara kegiatan oprasional perusahaan, c. pencabutan izin. langkah tegas ini harus sesegera mungkin diambil demi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Sumber :
1. Perda No. 1 Tahun 2015
2. Profil Forum TJSLP
3. Bappeda Kab. Tanjung Jabung Barat.

Tulisan ini diterbitkan pada, 27 Januari 2022 oleh media, Metro7.co.id

https://metro7.co.id/opini/problematika-pelaksanaan-csr-di-kabupaten-tanjung-jabung-barat/2022/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku miny...

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia) Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama men...