Langsung ke konten utama

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia)

Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama menjadi Partai Kristen Indonesia (Parkindo). (Wikipedia)

Kehadiran partai baru bernama Partai Mahsiswa Indonesia menuai banyak polemik dan reaksi keras oleh beberapa kalangan, berbagai pandangan Pro Kontra pun bermunculan, Kaharuddin selaku Kordinator BEM SI secara teegas dan keras menolak partai menggunakan kata mahasiswa dalam penamaannya sebab, mahasiswa harus terus menerus independen dari politik praktis dan kepentingan partai politik. Fahri Hamzah yang juga merupakan aktivis mahasiswa 98 berpandangan terorganisirnya mahasiswa dalam partai politik yang permanen adalah kesalahan dan bertentangan dengan Khittah (garis besar perjuangan) dan sejarahnya. (Tempo.co)

Menurut hemat saya selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cab. Tanjung Jabung Barat, kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) jelas mencederai marwah akademis mahasiswa (berpengetahuan luas, rasional, kritis dan objektif ) yang seharusnya menjadi sebuah Keniscayaan, harus tercederai dengan terlibatnya mahasiwa dalam partai politik atau praktek politik praktis yang mana dalam motif, kepentingan, I’tikad, tekad hadir beriringan dan saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan.

Mahasiswa seharusnya hadir dalam bentuk komuntas intelektual (Intellectual community) yang berorientasi pada transformasi ilmu pengetahuan dan sebagai penyuara ide-ide kemajuan (idea of Progress). Keterlibatan Mahasiswa dalam partai Politik atau terlibat dalam gerakan politik praktis secara jelas mennjukkan sikap Hipokrit terhadap Khittah Perjuaangan.

Oleh: Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat)

Opini ini diterbitkan pada Selasa, 26 April 2022 oleh media Jernih.id

https://www.jernih.id/hadirnya-partai-mahasiswa-indonesia-luqman-ini-mencederai-marwah-akademis-mahasiwa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku miny...