Langsung ke konten utama

 

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah penduduk 333.932 Jiwa (BPS 2020) yang tersebar di 13 Kecamatan dengan APBD 1,2 Triliun/Tahun dan Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) 121.680.052.811,03 (BPS 2020) namun belum mampu mengelola dirinya sendiri menjadi Kabupaten yang maju dan Mandiri.

Di usia yg ke 56Tahun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum berhasil mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat nya dan masih menyisakan segudang PR yang harus diselesaikan, harapan Masyarakat dengan terpilihnya Nakhoda baru (UAS) akan membawa perubahan yg signifikan bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Namun menjelang 1 Tahun kepemimpinan Bupati terpilih belum juga terlihat adanya angin segar perubahan, Tanjung Jabung Barat masih berkutat pada persoalan lama yang seolah tidak ada jalan keluarnya. Masalah Listrik, PDAM, dan Infrastruktur Jalan masih menjadi persoalan dasar masyarakat.

Belum lagi berbicara buruk nya sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana dikutip dinamikajambi.com, Pembangunan yang belum merata, Konflik lahan antara Masyarakat dengan Perusahaan (walhi.or.id), aset daerah (24 sumur migas) yang sampai hari ini masih disengketakan (lintastungkal.com), masalah kepemudaan yang tidak begitu mendapatkan ruang dan fasilitas sebagaimana seharusnya, dan tidak ketinggalan masalah Ketimpangan Sosial berwujud Kemiskinan yg jarang menjadi soroton.

Kantong-kantong kemiskinan masih tersebar secara merata hampir diseluruh sudut Daerah bahkan di ibukota kabupatennya sendiri (Kuala Tungkal) , hal ini disebabkan oleh ketidak seriusan Pemerintah Daerah dalam menyediakan lapangan kerja, minimnya usaha pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berimplikasi kepada ketidakmampuan Generasi muda untuk bersaing di era yg semakin kompetitif ini.

Apakah Tanjung Jabung Barat terkena Kutukan Sumber Daya?

Tanjung Jabung Barat dengan kekayaan Sumber Daya Alamnya berupa Minyak dan Gas (Migas) yg cukup besar namun tidak mampu menjadikannya determinant faktor bagi kemajuan dan kemakmuran Daerah.

Richard Auty (1993) menjelaskan bagaimana negara-negara (baca : Daerah) yang SDA-nya berlimpah tidak mampu memanfaatkan kekayaan tersebut untuk mendorong ekonomi mereka dan bagaimana mereka mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat daripada negara-negara yang SDA-nya sedikit.

Hal serupa juga terjadi di Daerah kita dengan hasil bumi yang melimpah, kandungan Minyak dan Gas alamnya termasuk yang terbesar di Provinsi Jambi. Namun berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada pada posisi No. 2 sebagai Kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi (BPS 2020).

Dalam sebuah kutipan oleh politikus Venezuela dan salah satu pendiri OPEC (Juan Pablo Perez Alfonso) ” Sepuluh tahun dari sekarang, dua puluh tahun dari sekarang kalian akan melihat: minyak akan menghancurkan kita. … Minyak adalah kotoran iblis.”

Dalam hal ini pemerintah juga tidak boleh hanya bergantung kepada satu sektor saja sehingga lupa untuk berinovasi bagi kemajuan Daerah, pemerintah harus peka melihat peluang potensi-potensi daerah yang harus dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah harus membuka lapangan kerja yang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengurangi angka pengangguran yang masih relatif tinggi yang kemudian berimplikasi tinggi nya angka kemiskinan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Usaha-usaha pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) harus dilaksanakan dengan kajian berdasarkan anilisis kebutuhan dan peluang yang pas agar tidak terkesan dilaksanakan hanya sebagai formalitas.

Masalah kepemudaan yang hari ini juga kurang mendapatkan ruang untuk berkreasi dan berinovasi, hal ini disebabkan karena kurang nya sarana dan prasarana (sapras) yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas-komunitas (OKP) . Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk sesegera mungkin menyediakan sapras untuk dimanfaatkan oleh pemuda, mahasiswa dan untuk masyarakat umum, Pemerintah tidak boleh abai akan hal ini.

Masalah Banjir juga tidak absen dari segudang PR pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana hampir setiap tahun, keadaan yang sama kita jumpai dan pemerintah terkesan menutup mata padahal jalan-jalan yang tergenang adalah akses utama seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang sempat menelan korban jiwa (narasijurnal.com).

Saya berfikir bahwa berangkat dari beberapa persoalan diatas, menunjukkan bahwa ini adalah bentuk akumulasi kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang ada di daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelang satu Tahun kepemimpinan Bupati terpilih (UAS-HAIRAN) , pemerintah tidak kunjung menghadirkan solusi dari setiap permsalahan yang ada.

Penulis : Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Tanjung Jabung Barat)

Tulisan ini dipublikasikan pada, 18 Februari 2022 oleh media, ebrita.com

https://ebrita.com/read/9388/menjelang-1-tahun-kepimpinan-bupati-tanjab-barat-muhammad-luqman-ketum-hmi-belum-ada-perubahan/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku miny...

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia) Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama men...