Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan pemeriksa, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), Tidak Wajar (adversed opinion) dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion). (Wikipedia)
Terkhusus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang biasanya diraih para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota melalui hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi sebuah prestisius karena dianggap mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun yang perlu diingat adalah WTP tidak dapat dijadikan barometer (alat ukur) bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP terbebas dari korupsi.
Para ahli menyatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama penyebab terjadinya korupsi. (1) Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu; (2) Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan; (3) Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup; (4) Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan. (Rahmatullah)
Meraih opini WTP menjadi sangat penting karena merupakan penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjamin bahwa informasi keuangan telah wajar disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Sehingga tidak heran berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan opini WTP tersebut, bahkan dengan cara - cara yang tidak benar sekalipun.
Berkaca pada kasus yang menimpa dua (2) auditor BPK Jawa Barat yang ditangkap karena terbukti menerima suap dari Walkot Bekasi Mochtar Muhammad, dengan tujuan memberikan opini WTP dalam laporan keuangan Pemda Bekasi tahun 2009. (alinea.id); kasus suap WTP Kemendes dengan terdakwa mantan auditor BPK Ali Sadli pada tahun 2018. (CNN Indonesia); dan yang terbaru Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Seberapa besar manfaat WTP bagi masyarakat?, Hal ini yang perlu segera dijawab dan dijadikan pijakan awal untuk berbuat lebih banyak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga raihan opini WTP tidak hanya sekedar bukti pengelolaan keuangan daerah yang baik, namun juga harus punya korelasi dengan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.
(Penulis merupakan Ketua Umum HMI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2022)
Diterbitkan pada, 21 Mei 2022.

Komentar
Posting Komentar