Langsung ke konten utama

Opini WTP tidak Dijadikan Tolak Ukur Entitas Bersih dari Korupsi

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. 



Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan pemeriksa, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), Tidak Wajar (adversed opinion) dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion). (Wikipedia) 

Terkhusus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang biasanya diraih para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota melalui hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi sebuah prestisius karena dianggap mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun yang perlu diingat adalah WTP tidak dapat dijadikan barometer (alat ukur) bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP terbebas dari korupsi. 

Para ahli menyatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama penyebab terjadinya korupsi. (1) Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu; (2) Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan; (3) Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup; (4) Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan. (Rahmatullah)

Meraih opini WTP menjadi sangat penting karena merupakan penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjamin bahwa informasi keuangan telah wajar disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Sehingga tidak heran berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan opini WTP tersebut, bahkan dengan cara - cara yang tidak benar sekalipun. 

Berkaca pada kasus yang menimpa dua (2) auditor BPK Jawa Barat yang ditangkap karena terbukti menerima suap dari Walkot Bekasi Mochtar Muhammad, dengan tujuan memberikan opini WTP dalam laporan keuangan Pemda Bekasi tahun 2009. (alinea.id); kasus suap WTP Kemendes dengan terdakwa mantan auditor BPK Ali Sadli pada tahun 2018. (CNN Indonesia); dan yang terbaru Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Seberapa besar manfaat WTP bagi masyarakat?, Hal ini yang perlu segera dijawab dan dijadikan pijakan awal untuk berbuat lebih banyak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga raihan opini WTP tidak hanya sekedar bukti pengelolaan keuangan daerah yang baik, namun juga harus punya korelasi dengan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.

(Penulis merupakan Ketua Umum HMI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2022)

Diterbitkan pada, 21 Mei 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku miny...

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia) Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama men...