Langsung ke konten utama

Tanjung Jabung Barat Zona Merah, Apa yang Salah?

Apa itu Covid-19 ? pertanyaan menarik untuk mengawali berbagai macam Asumsi yang akan hadir. Menanyakan apa itu Covid-19, tentu akan timbul berbagai macam pemahaman yang berbeda-beda tergantung persepsi yang menjadi asumsi setiap orang. Bila kita mengaktifkan kembali ingatan kolektif kita tentang Covid-19 tentu kita akan ingat bagaimana asal-usul virus ini sebenarnya, kemudian bagaimana gejala yang ditimbulkan ketika terinfeksi, bagaimana cara penularannya, dan bentuk pencegahan yang bisa dilakukan itu seperti apa.

Berbagai upayapun telah dilakukan oleh Tim Satgas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas Umum, pembatasan kegiatan sosial budaya,dll) pembuatan Pos penjagaan untuk mengantisipasi masuknya masyarakat dari luar Daerah, Patroli untuk mengingatkan Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan akhir-akhir ini Pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan serta Pemberlakuan jam malam untuk masyarakat Tanjung Jabung Barat khusunya wilayah Kuala Tungkal.

Namun langkah yang diambil oleh Tim Satgas penanganan Covid ini dinilai belum efektif, terbukti dengan masih terus bertambahnya kasus Positif Covid-19.

Jika kita melihat data terUpdate dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, pada Minggu, 06 Juni 2021. Kabupaten Tanjung Jabung Barat termasuk Zona Merah (Zona Resiko Tinggi) dengan Persentase: Suspek = 0, Konfirmasi = 826, Sembuh = 576, Kematian 20.

Tentu dari data ini kita akan berfikir pasti ada yang salah dari sistem penanganan Covid-19 di Tanjung Jabung Barat. Tidak hanya berkutat pada persoalan banyaknya orang yang terkonfirmasi Positif, akan tetapi mesti di deteksi secara benar akar penyebaran virus ini. Karena tanpa memahami persoalan dengan benar, akan tidak efektif dalam langkah pencegahannya.

Karena menurut hemat saya hanya dengan memahami akar permasalahan yang dihadapi, maka kita akan efektif dalam penanganannya, kita akan membuang banyak sumber daya tapi tidak menghasilkan apa-apa, kita akan banyak membuang waktu tapi tidak menghasilkan apa-apa, kita akan sering berkumpul (rapat) tapi tidak menghasilkan apa-apa, jika tidak memahami akar permasalahannya. Hanya dengan memahami betul akar permasalahan, maka kita akan efektif dalam menjalankan peran yang kita ambil.

Jelas ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bupati terpilih yang hari ini sudah 100 hari lebih me Nakhodai Tanjabbar, Masyarakat tentu menginginkan Bupati mengevaluasi Kinerja Tim Percepatan Penanganan Covid-19 di Tanjung Jabung Barat, dan mengambil langkah tepat untuk mencegah semakin bertambahnya kasus Positif Covid-19.

(Penulis merupakan Mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal dan Sekaligus Ketua Bidang Sosial di Ikatan Mahasiswa Betara)

Tulisan ini dipublikasikan pada Selasa, 08 Juni 2021 oleh Media Jernih.id

https://www.jernih.id/tanjung-jabung-barat-zona-merah-apa-yang-salah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Profesi di Tanjab Barat tidak Proporsional dan Memaksa

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat. Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Re...

Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Daerah Perlu Intervensi Kebijakan

Kelangkaan Minyak Goreng yang terjadi beberapa waktu yang lalu menjadi akar persoalan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang terjadi hampir diseluruh Daerah, pada tanggal 19 April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Selanjutnya pada Rabu, (18/05/2022) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng yakni seorang ekonom bernama Lin Che Wei dan langsung dilakukan penahanan. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah guna mengatasi kelangkaan minyak goreng, mulai dari melakukan operasi pasar, skema subsidi minyak goreng curah, menaikkan pajak ekspor minyak goreng dan terkahir pada tanggal 22 April 2022 Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka mengenai pemenuhan kebutuhan pokok dan melarang ekspor bahan baku miny...

Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Cederai Marwah Akademis Mahasiwa

Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah. Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022. (CNN Indonesia) Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah No. X/Th. 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen. Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama men...